Selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2020, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba dan mengamankan tujuh tersangka pengedar narkoba. Dari tangan mereka diamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi, SH, Kbo Narkoba Ipda Nurbudi, Spd dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko saat konferensi pers hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 mengatakan Operasi Pekat Semeru 2020 ini sasarannya para pengedar narkoba. Dari enam kasus tersebut semuanya pengedar narkoba, dua pengedar sabu dan empat lainnya pengedar pil double L. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 3 gram sabu dan ratusan pil double L.

Leonard menambahkan, ketujuh pelaku tersebut satu diantaranya perempuan berinisal SP warga Kamulan Talun, Kabupaten Blitar. Kemudian DW warga Kamulan Talun, Im warga Ponggok, WCK warga Wonodadi, MFB warga Pikatan Wonodadi, MZ warga Kademangan, dan R asal Kecamatan Nglegok.

“Polres Blitar Kota tidak akan bosan memburu para pelaku peredaran narkoba tersebut. Dari hasil yang berhasil diamankan ini akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok barang tersebut,” pungkas Kapolres Leonard.

Para pelaku dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI No.35 Dan pasal 197 jo pasal 106 UU RI No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.