Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Kamis, 04 Nvember 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar wilayah Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 11 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Nglegok bersama tokoh masyarakat Desa Dayu
Dengarkan Keluh Kesah, Jumat Curhat Polsek Srengat
Patroli siang berikan himbauan kamtibmas kepada warga di area SPBU cegah tindak kriminalitas
Patroli siang di fasilitas perbankan berikan himbauan kamtibmas kepada warga yang melaksanakan transaksi keuangan