Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Kamis, 04 Nvember 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar wilayah Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 11 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Personel Gabungan TNI Dan Polri Polsek Sanankulon Intensifkan Giat Patroli Sebagai Upaya Ciptakan Siskamtibmas Yang Aman Dan Kondusif.
Sambangi Pedagang Pasar Nglegok, anggota Polsek Nglegok Kedepankan Pendekatan Humanis demi Kamtibmas
Ciptakan Kamtibmas yang aman, anggota Polsek Nglegok berpatroli dan beri himbauan Kamtibmas kepada pengunjung wisata
Anggota Polsek Nglegok berikan himbauan Kamtibmas di pertokoan emas langkah antisipasi terjadinya tindak kriminalitas 3C