Sebanyak 17 Orang terjaring dalam operasi yustisi dan telah mendapatkan tindakan teguran tertulis oleh petugas dari Polsek Udanawu yang telah melaksanakan operasi yustisi di wilayah desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, pada hari Rabu Tanggal 24 Pebruari 2021.

Dalam operasi Yustisi Gabungan tersebut tidak hanya melakukan teguran tertulis namun juga ada yang mendapatkan sanksi sosial berupa, menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Garuda Pancasila, lagu Indonesia Raya dan melakukan push up.

Selain melaksanakan Operasi Yustisi petugas juga membagikan masker secara gratis atau cuma cuma kepada masyarakat, hal ini dilakukan agar masyarakat selalu mengingat kalau beraktivitas diluar rumah harus memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Udanawu.

Dalam mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 warga masyarakat bisa menerapkan Protokol Kesehatan dengan 5 M :
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan
3. Menjaga jarak
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Saat di Konfirmasi Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi mengatakan bahwa anggota kami Polsek Udanawu setiap hari telah melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Udanawu, untuk mendisiplinkan warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari Penyebaran virus Corona atau Covid-19. Untuk itu di perlukan kerja sama dalam memutus mata rantai Covid-19 untuk Udanawu khususnya yang lebih aman dan bebas corona, jangan bosan bosan untuk disiplin Prokes 5 M. semoga pandemic Covid-19 segera berakhir.
“Ucap Kapolsek”