Guna menekan penyebaran dan pengendalian Covid 19 dan Mendasar dari Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta Peraturan Daerah Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Blitar tentang berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Polsek Ponggok melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan pemakaian masker di wilayah Kecamatan Ponggok, bertempat di depan kantor Polsek Ponggok. Minggu 20/06/2021).

Kegiatan operasi Yustisi penegakan hukum tersebut dilaksanakan oleh personel sebanyak 12 personil dari anggota Polsek Ponggok, 2 anggota Koramil dan 2 ASN Kecamatan Ponggok pelaksanakan penertiban dengan memberi hukuman terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Hukuman atau sanksi yang di berikan berupa, teguran secara humanis dan memberikan masker, Untuk operasi yustisi hari ini di laksanakan di depan kantor Polsek Ponggok dengan hasil kegiatan untuk teguran sebanyak 5 kali teguran tertulis berupa membuat surat pernyataan, yang tidak menggunakan masker dan membagikan masker Sebanyak 4.

Menurut Kapolsek Ponggok Akp Sony Suhartanto hukuman sosial ini sengaja diterapkan supaya memberikan efek jera dan akan mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid 19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM.

“Adanya operasi yustisi ini dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan covid-19, hukumnya wajib.

Kapolsek Ponggok menerangkan bahwa kegiatan operasi Yustisi merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19, dan pelaksanaan operasi Yustisi akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda dan operasi Yustisi tersebut guna memberikan rasa jera dan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid 19 tegas Kapolsek.