Operasi Yustisi dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota dan jajaran tidak bosan dan secara kontinyu akan memberikan teguran secara langsung pada para pelanggar prokes seperti har Sabtu tanggal 20 Februari 2021. Kegiatan operasi yustisi dilakukan ditempat yang biasanya ramai masyarakat berkumpul seperti pasar ataupun jalan umum.

Razia disiplin protokol kesehatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tiga lokasi di Kota Blitar menjaring total 29 orang pelanggar. Dari hasil operasi yustisi, dikenakan sanksi tipiring sebanyak 4 pelanggar, teguran tertulis sebanyak 7 pelanggar, teguran lisan 15 orang, dan sanksi sosial sebanyak 3 pelanggar. Untuk para pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, para pelanggar dihukum push up sebagai shock terapi dan diingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.