Polres Blitar Kota melaksanakan operasi yustisi covid-19 gabungan dalam rangka tindak lanjut Inpres RI no 6 tahun 2020, penegakkan  Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan penegakkan Perwali Kota Blitar no 47 tahun 2020 pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 di Pasar tradisional terbesar di kota Blitar, pasar Legi.

Personil gabungan Polres Blitar Kota dan Satpol PP Kota Blitar dipimpin oleh Padal Iptu Suryadi, SH beserta 20 personil yang terlibat adalah 10 personil dari Polres Blitar Kota dan 10 personel dari Sat Pol PP Kota Blitar.

 

Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmat Rochan, SH menjelaskan dari kegiatan ini terdapat 11 pelanggaran dengan sanksi teguran. “Satgas gabungan memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait Protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar dan  berapa maksimal pemakaian masker saat dipakai serta mengingatkan untuk disiplin menggunakan masker. Bersama cegah penyebaran virus corona di kota Blitar.