Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan oleh Gabungan 3 Pilar Jajaran Kota Blitar yang dilaksanakan pada Malam Minggu Kali ini menyasar tempat tempat yang ramai di kunjungi masyarakat yang berada di wilayah hukum polsek Rayon Kota meliputi Polsek Sukorejo, Polsek Kepanjenkidul dan Polsek Sananwetan Sabtu (19/9/2020)

Sebelum di laksanakan operasi yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel yang di ambil langsung okeh Kapolsek Kepanjenkidul Kompol Agus Ahmad Fauzi., S.H dan di dampingi Kapolsek Sukorejo dan Kapolsek Sananwetan
Dan kekuatan anggota yang terlibat kegiatan ini adalah sebagai berikut
Polri : 17 Pers (Polsek Kepanjenkidul, Polsek Sananwetan, Polsek Sukorejo)
– TNI : 2 Pers (Koramil Kota)
– Banpol PP Kecamatan : 1 Pers

Kali ini kegiatan dimulai dari angkringan di jalan TGP dan menemukan satu pelanggar tidak menggunakan masker kemudian di lanjutkan di wilayah Sananwetan dengan mendatangi Cafe di area Kebonrojo yang ramai akan pengunjung Kapolsek Kepanjenkidul memberikan Himbaun kepada Pengunjung dan pemilik cafe agar patuhi protokol kesehatan covid dan pemilik dan pengunjung sudah mematuhi penerapan Protokol Kesehatan.

Selanjutnya di lanjutkan patroli mobiling di area publik citywalk Jl. Ir.Soekarno dan petugas menyisir para PKL dan pengunjungnya dan menemukan pelanggar tidak gunakan masker kemudian pelanggar diangkut kemako polsek Kepanjenkidul dan selanjutnya patroli di area Stadion Soepriadi dan tidak menemukan pelanggar karena sudah mematuhi protokol kesehatan covid 19

Patroli selanjutnya di wilayah Sukorejo dengan mendatangi cafe dan warung makan di jl. tanjung dan petugas tidak mendapatkan pelanggaran karena masyarakat sudah paham akan penerapan protokol kesehatan covid 19

Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini

“Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 3 orang pelanggar dan di bawa ke mako selanjutnya di beri pembinaan agar tidak melanggar lagi Di harapkan dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3 m yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19.