Polres Blitar Kota hari ini tanggal 09 Januari 2019 kembali didatangi warga masyarakat korban penipuan. Rizqi Mahendra, laki laki berumur 31 tahun warga Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, melapor ke Polres Blitar Kota setelah menjadi korban penipuan penjualan mobil yang dilakukan YF, laki laki umur 25 tahun warga Jalan Bogowonto Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Ilustrasi penipuan jual beli mobil

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Paur Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan Peristiwa itu bermula saat keduanya bertemu pada bulan November 2018, saat itu korban bercerita kepada pelaku apabila korban baru saja mengalami musibah. Dalam kesempatan itu juga pelaku mengatakan ingin membeli mobil Honda CRV S.4 tahun 2013 nopol L 1428 IF milik korban dan sepakat mobil itu dijual dengan harga Rp. 245 juta. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2018, korban mengirimkan mobilnya ke pelaku beserta BPKB. Dan esoknya pelaku memberikan cek sebagai pembayaran kepada korban. YF mengatakan cek itu berisi Rp. 200 juta. Namun saat akan dicairkan, ternyata cek yang diberikan YF ternyata kosong. Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan kemudian melapor ke Polres Blitar Kota.

Ipda Dodit menambahkan laporan Rizqi telah diterima dan saat ini Polres Blitar Kota khususnya satreskrim masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku serta mengambil keterangan korban dan mengumpulkan saksi dan barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.