Polres Blitar Kota mendapat laporan dari masyarakat adanya penipuan dan penggelapan mobil rental ” Luna Transport”. Nur Kanifan umur 34 tahun pemilik rental Luna Transport warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, melaporkan Andik alias Gimbal umur 38 tahun ke Polres Blitar Kota. Pria warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu dilaporkan akibat tidak mengembalikan mobil yang ia sewa milik perusahaan rental mobil ‘Luna Transport’.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan pada saat pemeriksaan hari Rabu tanggal 08 Mei 2019, Nur Kanifan menjelaskan kepada Polisi, mulanya Gimbal akan menyewa dua unit mobil kepada Luna Transport pada awal bulan Februari lalu. Karena mobil yang akan ia pesan belum siap, pihak Luna Transport memintanya menunggu beberapa hari kedepan untuk menyiapkan mobil yang dia pesan.

Selang beberapa hari setelahnya atau tanggal 19 Februari kemarin, Gimbal mengirim orang suruhannya, bernama Pak Jito, untuk datang ke Luna Transport dengan maksud mengonfirmasi kesiapan mobil yang dia rental.

Hasilnya, Jito berhasil membawa satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2018 warna putih. Mobil ini milik Catur, warga Jalan Abadi Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

Kemudian, beberapa hari berikutnya, tanggal 27 Februari, Jito kembali datang ke Luna Transport dan membawa kembali satu unit mobil Daihatsu Xenia 1.3 R tahun 2017, warna putih dan kepemilikan atas nama Koko Oktafianto, warga Jalan Cimedang No 03, Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar.

Jadi, kedua mobil ini sebenarnya milik Koko Oktafianto, yang dititipkan kepada pelapor.

Ipda Dodit menambahkan selama masa sewa, Gimbal membayar uang sewa mobil yang ia pesan, sejumlah Rp 6.000.000 pada  19 Maret, 27 Maret, dan pada 19 April. Sehingga total nila sewanya sejumlah Rp 18.000.000.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian berupa 3 unit mobil senilai Rp 490.000.000 dan uang sewa yang belum dibayar Rp. 9.750.000.