Polres Blitar Kota mendapat laporan dari masyarakat adanya tindak pidana pencurian hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019. Kejadian yang terjadi sekitar tanggal 24 September 2019 lalu. Sesuai LP/B/79/X/2019/JATIM/POLRES BLITAR KOTA, tanggal 12 Oktober 2019. Dengan TKP pinggir lapangan sepakbola kelurahan Kauman kecamatan Kepanjen Kidul kota Blitar. Korban atas nama Gelar Pandu Nur Ahmad Tajali, umur 17 tahun dengan alamat dusun Tumpuk RT/RW 03/10 desa Purwokerto kecamatan Srengat kabupaten Blitar.

Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko menurut korban menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa, 24 September 2019 sekira pukul 14.30 wib pelapor berangkat dari rumahnya menuju lapangan sepakbola lapangan sepakbola Kel Kauman Kec Kepanjen Kidul Kota Blitar untuk latihan sepakbola tim PSBK Junior. Sesampainya di lokasi latihan pelapor memarkir sepeda motornya di pinggir lapangan sebelah selatan selanjutnya meletakkan tas yang berisi HP merk OPPO A3S warna merah, SKHUN, Surat Daftar Nilai dan uang tunai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di jok depan sepeda motor. Kemudian pelapor melaksanakan latihan bersama Tim PSBK Junior. Setelah selesai melaksanakan latihan sekira pukul 17.00 wib, pelapor menuju tempat parkir sepeda motor dan mendapati tas punggung warna abu-abu miliknya yang berisi HP merk OPPO A3S warna merah, SKHUN, Surat Daftar Nilai dan uang tunai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) telah hilang. Pelapor berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polres Blitar Kota untuk tidak lanjut.