Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Ponggok Polres Blitar Kota melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras). Selasa  (23/03).

Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota AKP Sony Suhartanto , S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Blitar Kota agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal.

“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar AKP Sony Suhartanto S.H.

Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Ponggok Iptu Sumardi bersama Kanit Reskrim Iptu Tri Muliarso, dan anggota Reskrim Polsek Ponggok melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah warung yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Dalam kegiatan berhasil menemukan 24 botol miras oplosan jenis arak jowo dan 18 botol miras bintang kuntul, dan pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif.

“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras oplosan dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Ponggok”, ucap AKP Sony Suhartanto S.H.