Dalam rangka mendukung mendukung pemerintah dalam hal penanggulangan Covid-19, anggota Polsek Udanawu bersama sama dengan anggota Koramil Udanawu dan Staf Kecamatan Udanawu melaksanakan Ledang sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan menggunakan sepeda motor dinas Polri dan dua unit mobil patroli milik Polsek Udanawu dan di awaki oleh 5 personil anggota Polsek Udanawu, 2 personil anggota Koramil dan 1 personil staf kecamatan Udanawu.

Sosialisasi tersebut berisi Bahwa sesuai dengan keputusan Bupati Blitar mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 pemerintah kabupaten Blitar menerapkan PPKM Darurat level 3, kegiatan belajar mengajar dilakukan 100 persen sistem daring, kegiatan perkantoran tempat kerja sektor non esensial 100 persen WFH, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan masih di perbolehkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen sampai jam 20.00 wib. Kegiatan restoran hanya menerima delivery atau take away, fasilitas umum senin dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan di tiadakan sementara, tranportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan pengetatan Prokes, resepsi pernikahan di hadiri maksimal 30 orang dengan pengetatan Prokes dan tidak di perkenankan makan di resepsi, apotik dan toko obat buka 24 jam.

Untuk masyarakat di himbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan benar untuk menekan dan menanggulangi penyebaran virus Corona atau Covid-19 serta mematuhi isi penerapan PPKM Darurat tersebut di atas.