Polri melaksanakan perintah penyemprotan disinfektan serentak seluruh Indonesia pada tanggal 31 Maret 2020. Perintah ini berdasarkan telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 yang isinya memerintahkan penyemprotan disinfektan secara massal. Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona (Covid-19).

Hari ini Selasa tanggal 31 Maret 2020 Polres Blitar Kota bersama dengan Kodim 0808 Blitar, Batalyon 511 DY, BPBD kota Blitar dan Satpol PP kota Blitar melakukan penyemprotan serentak di wilayah kota Blitar. Sebelum pelaksanaan kegiatan dilaksanakan apel yang dipimpin Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H.

Kegiatan penyemprotan dilakukan menggunakan Rantis AWC sabhara dan truk Damkar kota Blitar guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah kota Blitar, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dari 3 pilar yaitu Personel Polres Blitar Kota, personel TNI , Damkar Kota Blitar, Satpol PP Kota Blitar, dan BPBD Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH mengatakan kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan di beberapa ruas jalan raya di kota Blitar yang dimulai di depan Mapolres Blitar Kota, Jl. Merdeka sampai simpang toko ijo, Jl. Anjasmoro, Jl. Kartini, ke arah timur simpang kebon rojo, TMP hingga hotel Herlingga.

“Agenda ini setiap hari kita lakukan sebagai bagian dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona dan Akan terus dilakukan upaya pencegahan sehingga dapat dimanfaatkan paling tidak mengurangi penyebaran virus corona.” pungkas Kapolres.