Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melaksanakan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Kamis, 19 November 2020 pukul 08.30 wib.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalur protokol tepatnya di depan Mapolsek Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 16 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli dialogis berikan himbauan kamtibmas kepada warga di area SPBU yang ramai
Patroli siang di area perbelanjaan berikan himbauan Kamtibmas cegah tindak kriminalitas
Patroli malam di area perbankan cegah tindak kriminalitas di saat ramai warga
Patroli bluelight antisipasi tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas di jalan