Kapolsek Udanawu AKP Gawik Wahyuti menggelar giat Jumat Curhat sebagai sarana untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat. Dalam giat Jumat Curhat ini, AKP Gawik Wahyuti sebaik mungkin berdialogis dengan warmas untuk dapat menyerap aspirasi, saran, dan kritikan dari masyarakat desa yang ada di wilayah hukum Polsek Udanawu.

Kali ini giat Jumat Curhat wilayah Kecamatan Udanawu dilaksanakan di Desa Bakung yang dihadiri oleh Camat Udanawu, Kepala Desa Bakung, Danramil Udanawu, Perangkat Desa Bakung, Tokoh Masyarakat Desa Bakung, Kanit Binmas Polsek Udanawu, Bhabinkamtibmas Desa Bakung, Babinsa Desa Bakung, dan Warga Desa Bakung.

Pada kesempatan kali ini, AKP Gawik Wahyuti berdialogis dengan warga desa guna menyampaikan hal-hal seputar pesan-pesan kamtibmas. Warmas dihimbau agar lebih waspada dengan gerak-gerik mencurigakan dari orang luar desa dan tidak dikenal untuk antisipasi adanya niat dan tindak kejahatan yang dapat merugikan warmas.

Di sisi lain, guna memastikan situasi kamtibmas selalu aman kondusif terutama pada malam hari, warmas dihimbau untuk bisa aktif dalam giat poskamling. Dengan aktifnya warmas dalam giat poskamling, makan akan lebih mudah mengantisipasi dan meminimalisir timbulnya gangguan kamtibmas serta kerawanan tindak kejahatan lainnya.

Dalam giat Jumat Curhat kali ini, warmas juga aktif menyampaikan pertanyaan kepada Kapolsek Udanawu AKP Gawik Wahyuti. Salah satunya yaitu Bagaimana sikap yang harus diambil apabila di Desa Bakung ada orang baru yang sedang mencari tempat tinggal baik sementara atau tetap dan juga mengurus domisili baru?

AKP Gawik Wahyuti menyampaikan bahwa jika ada orang baru yang hendak tinggal baik tetap atau sementara, wajib lapor mulai dari Ketua RT hingga pemerintah desa setempat. Kemudian diharuskan membawa identitas diri seperti KTP, KK, dan Buku Nikah (apabila sudah menikah) serta persyaratan lain yang harus dipenuhi. Selain itu, pemohon izin tinggal di wilayah baru ini wajib menjelaskan maksud dan tujuannya tinggal di desa atau lingkungan baru. Terakhir, harus mengurus Curat domisili baru ke pihak yang berwenang yaitu Dispendukcapil.

“Sehubungan dengan hal yang sudah dijelaskan tadi, semua persyaratan dilakukan dengan baik dan benar, diharapkan dapat meminimalisir timbulnya gangguan yang disebabkan oleh orang dari luar desa karena semua terpantau dengan baik” terang AKP Gawik Wahyuti.

Sebelum mengakhiri acara,
AKP Gawik Wahyuti tidak lupa menyampaikan pesan kamtibmas dan juga memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi warga yaitu (0342) 551006 jika membutuhkan bantuan. Selain itu juga dapat dihubungi saat warga mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.