Polres Blitar Kota kembali menggelar Konferensi Pers karena telah berhasil ungkap kasus pencurian. Sebut saja NH yang bisa dibilang pencuri nekat. Pemuda asal Sananwetan, Kota Blitar, ini mencuri di rumah kos milik anggota Polri Polres Blitar Kota. Akibatnya, sekarang Nur Hadi harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota. Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk Nur Hadi dan menyita barang bukti ponsel hasil curian.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kapolsek Sukorejo AKP Slamet Pujiono, SH, Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, SH, MH dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko saat Konferensi Pers hari Jum’at tanggal 06 Desember 2019 mengatakan kasusnya masih kami kembangkan. Kami menduga pelaku mencuri di lokasi lain.

Aksi pencurian itu dilakukan Nur Hadi di rumah kos milik M Irfan, anggota Polri Polres Blitar Kota, di Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kapolres Leonard menambahkan NH memanjat pagar tembok rumah kos dan masuk di salah satu kamar di lantai dua. Aksi NH sempat dipergoki korban. Saat itu, korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi. Korban melihat ada orang berjalan mondar-mandir di depan kamar di lantai dua. Seketika korban meneriakinya maling. Tapi, NH berhasil kabur dengan melompat dari lantai dua. Korban sempat mengejarnya tapi kehilangan jejak. Korban mengenali ciri-ciri pelaku dan melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Blitar Kota. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap pelaku. Kami mendapat ciri-ciri pelaku dari korban.