Polres Blitar Kota gelar Konferensi Pers ungkap kasus kejadian penganiayaan yang terjadi beberapa hari lalu di jalan Mastrip kecamatan Kepanjen Kidul kota Blitar hari Rabu tanggal 15 Januari 2020.

Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol Agus Fauzi, SH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Anjun dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko mengatakan kejadian bermula dari cek cok perebutan lahan parkir yang ada di jalan Mastrip. Kemudian dari salah satu masyarakat ada yang melaporkan ke Polsek Kepanjen Kidul. Mendapat laporan adanya kejadian, personil Polsek Kepanjen Kidul segera mendatangi tkp dan mengamankan ES alias Kepet warga Jalan Anggrek Kota Blitar setelah menghajar Suprihaten. Korban mengalami luka di wajah hingga pelipisnya robek.

Kompol Agus menambahkan pelaku memukuli korban dengan kepalan tangannya yang melingkar dua buah batu akik berukuran besar. Saat korban jatuh tersungkur, pelaku menendang mukanya mengakibatkan pelipis kanan korban robek.

Korban kemudian melapor ke Polsek Kepanjen Kidul.

“Unit Reskrim telah mengamankan pelaku di Jalan Mastrip Kota Blitar untuk dilakukan pemeriksaan di Polsek Kepanjen Kidul,” pungkasnya.