Polres Blitar Kota mengadakan Konferensi Pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor

Polres Blitar Kota mengadakan konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 pukul 10.00 Wib bertempat di depan ruang Humas Polres Blitar Kota. Am berumur 22 tahun warga Desa Bendo Rt 02 Rw 04 Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ditangkap polisi karena ketahuan mencuri sepeda motor Vario warna hitam bernopol AG 3028 KBA milik Muhamad Toat Amroini warga Desa Bence Rt 03 Rw 02 Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si yang didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH. MH dan Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 kemarin, korban melapor ke Polres Blitar Kota. Kejadian tersebut bermula saat pelaku dan korban sedang bermain judi online di warnet DEV Gamenet Desa Kauman. Namun, saat itu pelaku kalah hampir Rp 4 juta. Karena hal ini kemudian pelaku meminta kunci motor korban dengan alasan meminjam. Namun pelaku tak kunjung kembali dan tak bisa dihubungi. 

Korban kemudian mengunggah status di media sosial terkait hal ini. Atas unggahan korban petugas langsung menindak lanjutinya dan berhasil mengamankan pelaku. Dengan adanya laporan pencurian sepeda motor di area parkiran Warnet Desa Kauman Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 Resmob Polres Blitar Kota mendapat informasi keberadaan pelaku. Anggota sat reskrim pun langsung melakukan penangkapan pelaku dirumahnya. Dengan tertangkapnya AM, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahuinya adanya pelaku lain karena akhir akhir ini banyak kasus pencurian sepeda motor.

Kapolres menambahkan,  pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu hanya dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam. Sementara pelaku mengaku membawa kabur motor korban karena kebingungan setelah kalah main judi online hingga Rp 4 juta. Saat diamankan pelaku belum sempat menjual ataupun menggadaikan motor Honda Vario 125 warna hitam tersebut. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Blitar Kota. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.