Blitar, Proklamtornews – Regu Patroli Ops Lilin Semeru 2020 Polres  Blitar  Kota melaksanakan kegiatan Yustisi dalam rangka mendisiplinan protokol kesehatan pada hari Senin (4/1/2021) di Pasar Templek dan Pertokoan Emas Jalan Merdeka Kota Blitar.

Kegiatan ini dilaksankan oleh Kasat Sabhara, Padal Ops Lilin Semeru 2020, Personil Patroli yustisi Ops Lilin Semeru 2020 dan Anggota Kodim 0808 Blitar. Kegiatan dilaksanakn seusai Inpres no 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dengan tujuan melaksanakan pendisiplinan pemakaian masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar dan pertokoan.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan operasi masih dilakukan untuk mengontrol sebaran cobid-19 pasca libur panjang natal dan tahun baru. “Dalam operasi tersebut, regu pasroli yustisi menindak 5 orang dengan teguran tertulis dan 15 orang dengan teguran lisan,”jelasnya. (*)