Dalam rangka menekan dan memutus mata rantai Covid-19 pada masa Pandemi ini, dan implementasi Imendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Level III untuk wilayah Blitar, maka di perlukan pengecekan dan pengawasan Protokol kesehatan di tempat belajar mengajar atau di sekolah sekolah yang ada di wilayah Udanawu. 17 September 2021.

Kapolsek Udanawu bersama Muspika Kecamatan Udanawu melaksanakan pengecekan sekaligus pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, pada kegiatan belajar mengajar di SMKN 1 Udanawu yang terletak di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Hadir dalam pelaksanaan pengecek penerapan Protokol Kesehatan di antaranya Kapolsek Udanawu Akp. Anjun Sudaryanto S.Sos., Ndanramil Udanawu Kapten Sunanto, Camat Udanawu di wakili Bpk Rohadi, Kepala SMKN 1 Udanawu Bpk. Supriono, Kanit Binmas Polsek Udanawu Aipda Sunanto dan PS. Kasi Humas Polsek Udanawu Bripka Agus Sugiarto

Kapolsek Udanawu Bersama Muspika di dampingi oleh kepala sekolah melaksanakan pengecekan pelaksanaan Protokol kesehatan pada kegiatan belajar mengajar di kelas. Untuk pelaksanaan giat belajar mengajar sudah sesuai dengan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 dan sesuai dengan Imendagri no. 42 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Level III, yaitu siswa masuk sekolah 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Saat ditemui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos, mengatakan bahwa kami dari Muspika Kecamatan Udanawu selain melakukan pengecekan dan pengawasan Prokes juga memberikan himbauan kepada para siswa agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Diharapkan para siswa dapat disiplin dalam menerapkan protokol saat belajar di sekolah sehingga tidak terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah. “Ucap Kapolsek”.