Polsek Ponggok – Rabu 03 Juli 2023 Kapolsek Ponggok Iptu Agus Prayitno, S.H., bersama Kabag Ops. Polres Blitar Kota Kompol Mustakim S.H., didampingi 4 anggota Polsek Ponggok dan Kepala Desa Candirejo melaksanakan koordinasi dan pengecekan obyek sita eksekusi di Dusun Kalicilik Ds. Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Kompol Mustakim S.H., berserta Kapolsek Ponggok tiba di Kantor Desa Candirejo sekira pukul 12.30 WIB, selanjutnya Kabag Ops Polres Blitar kota melakukan koordinasi dengan Kades Candirejo Bapak Suparman. terkait rencana pelaksanaan Sita Eksekusi perkara Perdata antara Pemohon Sdr. Margono (Bapak dari Termohon) VS Termohon Sdri. Maharani anak dari Pemohon.

adapun hasil yang didapat :

  • Bahwa Perkara Perdata antara Penggugat Sdr. Margono (bapak Tergugat) VS Tergugat Sdri. Maharani Cs (Anak Penggugat) telah dimenangkan oleh Sdr. Margono dan telah inkrah / berkekuatan hukum tetap.
  •  Pihak PN Blitar telah melakukan upaya sita eksekusi terhadap obyek sengketa berdasarkan surat No. : 090/Pdt.Eks/2021 tentang Pelaksanaan Penetapan Sita Eksekusi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021, namun pada saat itu diberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi / musyawarah Mufakat.
  • Sampai saat ini mediasi antara kedua belah tidak menemui titik temu sehingga pihak Penggugat (Sdr. Margono) mengajukan permohonan Sita Eksekusi kembali ke PN Blitar.
    d. Rencananya Pihak PN Blitar akan melaksanakan Sita Eksekusi kembali setelah tanggal 17 Agustus 2023.
  • Adapun barang barang yang akan dilakukan Sita Eksekusi adalah 1 Unit Rumah dan Bangunan yang terletak di Rt.04 Rw.09 Dsn. Kalicilik Ds. Candirejo Kec. Ponggok Kab. Blitar.
  • Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Candirejo sbb :
    – Bahwa lingkungan sekitar lokasi tidak turut campur terkait permasalahan antara Pemohon dan Termohon.
    – Bahwa kedua belah pihak saling ego terhadap pendapatnya masing masing sehingga tidak menemukan titik temu pada saat dilakukan mediasi.

Selanjutnya Kabag Ops Polres Blitar Kota berserta Kapolsek Ponggok dan Kepala Desa tibak di lokasi / obyek sengketa sekira pukul 13.30 WIB. adapun hasil yang didapatkan :

Kabag Ops Polres Blitar Menyampaikan Bahwa Pihak PN Blitar telah meminta bantuan pengamanan ke Polres Blitar Kota guna melakukan giat sita eksekusi Perkara Perdata di Dsn. Kalicilik Ds. Candirejo antara Antara Pemohon Sdr. Margono (bapak Termohon) VS Termohon Sdri. Maharani Cs (Anak Pemohon), selanjutnya kegiatan Sita Eksekusi dilakukan dengan pengosongan obyek sengketa dan tidak membongkar rumah dan bangunan serta akan dilaksanakan setelah tanggal 17 Agustus 2023.

Diharapkan pada pelaksanaan eksekusi tidak usah melakukan perlawanan dan dihimbau agar sebelum pelaksanaan sita eksekusi dilakukan pengosongan secara mandiri. himbau Kabag Ops Polres Blitar Kota

Selanjutnya Kapolsek Ponggok menghimbau kepada Termohon agar tidak melakukan perlawanan secara fisik pada saat pelaksanaan eksekusi, nantinya Polres Blitar Kota bersama Polsek Ponggok akan melakukan pengamanan pada saat sita Eksekusi tersebut berlangsung.

Kapolsek Ponggok juga berpesan agar kedua belah pihak mentaati ketentuan hukum yang berlaku, karena kehiatan tersebut harus dilakukan karena perkara Perdata tersebut telah Inkrah / mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasca kegiatan Sita Eksekusi Pemdes Candirejo akan tetap melakukan upaya mediasi anta keduanya mengingat permasalahan tersebut merupakan permasalahan antara bapak dan anak, tutup Kepala Desa Candirejo