Pelantikan petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah salah satu tahapan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Pelantikan petugas PPS dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kepanjenkidul yang bertempat di aula Kecamatan Kepanjenkidul pada tanggal 22 Januari 2024.
Petugas PPS bertugas untuk membentuk dan melantik KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan mengawasi pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada tanggal 14 Februari 2024
Pelantikan petugas PPS dapat dilakukan secara luring (offline) dan di hadiri oleh Ketua KPU dan unsur Forpimcam Kepanjenkidul. Petugas PPS yang telah dilantik harus menandatangani pakta integritas dan berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan transparan
Personel Polsek Sukorejo Tingkatkan Giat Patroli di Toko Nikimura Siang Hari
Antisipasi Kriminalitas Siang Polsek Sukorejo Patroli di ATM BSI
POLSEK PONGGOK PATROLI PENGECEKAN AREA PERBANKAN DAN ATM CEGAH KRIMINALITAS
KEGIATAN PATROLI MALAM OLEH POLSEK PONGGOK BERI KEAMANAN DI WILAYAH