Pelantikan petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah salah satu tahapan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Pelantikan petugas PPS dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kepanjenkidul yang bertempat di aula Kecamatan Kepanjenkidul pada tanggal 22 Januari 2024.
Petugas PPS bertugas untuk membentuk dan melantik KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan mengawasi pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada tanggal 14 Februari 2024
Pelantikan petugas PPS dapat dilakukan secara luring (offline) dan di hadiri oleh Ketua KPU dan unsur Forpimcam Kepanjenkidul. Petugas PPS yang telah dilantik harus menandatangani pakta integritas dan berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan transparan
DENGARKAN KELUHAN MASYARAKAT DI WILAYAH KELURAHAN SENTUL POLSEK KEPANJENKIDUL GELAR JUMAT CURHAT
Colling System Pasca Pilkada, Polres Bondowoso Gelar Baksos di Desa Terpencil
Polres Pamekasan Sukses Amankan Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024
Kolaborasi Polda Jatim dengan Da’i Kamtibmas Ciptakan Pilkada Jawa Timur Damai dan Aman