Pelantikan petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah salah satu tahapan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Pelantikan petugas PPS dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kepanjenkidul yang bertempat di aula Kecamatan Kepanjenkidul pada tanggal 22 Januari 2024.

Petugas PPS bertugas untuk membentuk dan melantik KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan mengawasi pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada tanggal 14 Februari 2024

Pelantikan petugas PPS dapat dilakukan secara luring (offline) dan di hadiri oleh Ketua KPU dan unsur Forpimcam Kepanjenkidul. Petugas PPS yang telah dilantik harus menandatangani pakta integritas dan berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan transparan