Pelantikan petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah salah satu tahapan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Pelantikan petugas PPS dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kepanjenkidul yang bertempat di aula Kecamatan Kepanjenkidul pada tanggal 22 Januari 2024.
Petugas PPS bertugas untuk membentuk dan melantik KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan mengawasi pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada tanggal 14 Februari 2024
Pelantikan petugas PPS dapat dilakukan secara luring (offline) dan di hadiri oleh Ketua KPU dan unsur Forpimcam Kepanjenkidul. Petugas PPS yang telah dilantik harus menandatangani pakta integritas dan berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan transparan

Jalin Sinergi, Kapolsek Sukorejo Bersama Bhabinkamtibmas Kunjungi Ponpes Tarbiyatul Falah
Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Silaturahmi ke Ponpes Tarbiyatul Falah
Patroli Dialogis di Area Mesin ATM, Polsek Sananwetan Berikan Himbauan dan Ciptakan Situasi Aman
Kegiatan Kopi Keliling Bhabinkamtibmas Polsek Udanawu Merupakan Wadah Menampung Aspirasi Serta Keluh Kesah Masyarakat