Blitar – Bertempat di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Blitar, Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan S.I.K., M.Si menyampaikan beberapa poin terkait Kegiatan PPKM Darurat Hari Ke 2.

Beberapa poin diantaranya yaitu mengenai patroli berskala besar, penyemprotan cairan disinfektan, operasi yustisi, penyekatan, dan juga Kapolres Blitar Kota mengingatkan kepada anggotanya untuk menjalankan tugas dengan baik.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa mulai tanggal 3 Juli 2021 kemarin, Kota Blitar telah memberlakukan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

“pasar swalayan tetap buka dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sedangkan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima pengantaran makanan atau take away dan tidak menerima makan di tempat” tegas Kapolres Blitar Kota.

 

Anev tersebut diikuti oleh Wakapolres Blitar Kota serta PJU Polres Blitar Kota dan berjalan dengan baik.