Awal mula penipuan dengan modus jual beli ini, saat pelaku yakni perempuan berinisial DM (28) warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok membeli jagung milik Endang Sujiati, perempuan (40) warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Dhanang Yudhanto mengatakan, terlapor memesan jagung pada korban sebanyak tiga kali transaksi, transaksi pertama pada 14 September lalu. Pada transaski pertama DM memesan jagung seberat 8,2 ton dengan harga Rp 3.500 perkilogramnya, atau senilai Rp 28,7 juta.  Sehari kemudian pelaku kembali membeli jagung pada korban, jagung seberat 7,8 ton dengan kesepakatan harga yang sama, dengan nilai Rp 27, 8 juta.

Tidak berhenti ditransaksi pertama, transaksi ketigapun dilakukan dua hari setelah transaksi kedua atau pada 17 September. Pada transaksi ke tiga ini, DM kembali memesan jagung seberat 7, 8 ton dengan harga sama perkilogramnya atau senilai Rp 27, 5 juta.

Saat korban meminta uang hasil penjualan jagung pada DM senilai Rp 83,8 juta DM selalu berkelit  hingga korban melaporkan ke Polres Blitar Kota. “Kasus ini masih dalam penyelidikan polres blitar kota, bila terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujar AKP Dhanang Yudhanto. (hms)