Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Sabtu , 14 November 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu di wilayah hukum Polsek Srengat, Total yang terjaring penertiban adalah 23 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli siang di pusat perbelanjaan antisipasi gangguan Kamtibmas saat ramai
Patroli siang di toko emas berikan himbauan Kamtibmas antisipasi tindak kriminalitas
Patroli siang berikan himbauan Kamtibmas antisipasi tindak kriminalitas di area wisata
Patroli malam pengecekan fasilitas perbankan dan ATM cegah tindak kriminalitas