Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Sabtu , 14 November 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu di wilayah hukum Polsek Srengat, Total yang terjaring penertiban adalah 23 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Himbauan Kamtibmas kepada warga di salah satu poskamling lingkungan
Patroli siang berikan himbauan Kamtibmas di obyek vital toko emas
Gaturlalin Personil Polsek Srengat, Bentuk Pelayanan Pagi Hari
Patroli Harkamtibmas Dikawasan Perahu Penyeberangan Oleh Polsek Srengat