Dalam rangka memutus mata rantai covid-19 yang semakin melonjak dan Kabupaten Blitar dinyatakan zona Merah, Kabupaten Blitar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM-red) Darurat agar Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kec. Ponggok dapat berhasil maksimal.

Pada hari ini polsek Ponggok beserta dibantu TNI dan Satpol PP mengadakan Patroli PPKM Darurat di Wilayah Hukum Sektor Ponggok” kata Kapolsek Ponggok. Sabtu (3/7/2021).

Kapolsek Ponggok Akp Sony Suhartanto S.H. pun menjelaskan dasar kegiatan patroli dalam rangka PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Ponggok adalah Berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus-19,

Sasaran Patroli dalam rangka PPKM Darurat di angkringan Cafe Pertokoan Baju dll. Dalam patroli yang digelar ini Kapolsek Ponggok tidak lelah-lelahnya selalu mengajak untuk mematuhi Protokol kesehatan agar kita terhindar dari Covid-19.

Kepada masyarakat kami tidak akan berhenti mengingatkan patuhi protokol kesehatan, jangan lupa cuci tangan dan pakai masker, apalagi Garut sudah masuk Zona Merah, dan tujuan Forkompimcam Banjarwangi bahwa di Kecamatan Banjarwangi tidak ada yang terpapar Covid-19,” pungkasnya.