Pada hari Kamis Tanggal 24 September 2020 pukul 07.30 WIB petugas gabungan dari Polsek Udanawu, Koramil Udanawu, Dinas kesehatan / puskesmas Udanawu serta Sapol PP Udanawu melasanakan himbauan dan pendisiplinan protokol kesehatan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan virus cornaatau Covid-19.

Kegiatan himbauan ini dilaksanakan di pasar Tapan Desa bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi SH., personil yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 11 personil yang terdiri dari anggota Polsek Udanawu 5 Personil, anggota Koramil Udanawu 4 Personil, petugas Puskesmas Udanawu 1 Personil dan Satpol PP Kecamatan Udanawu 1 Personil.
Petugas gabungan tersebut menghimbau kepada semua warga masyarakat agar selalu mematuhi protocol kesehatan dengan 3 M yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan. Di himbau apabila setiap melakukan aktifitas di luar rumah harus memakai masker dengan benar, kemudian hindari kerumunan serta menjaga jarak apabila di tempat umum atau berkomunikasi dengan orang, kemudian agar sesering mungkin mencuci tangan di air mengalir dengan menggunakan sabun baik sebelum melakukan aktivitas maupun sesudah aktifitas.
Cara 3M ini adalah hal yang mudah untuk dilakukan dalam pencegahan virus corona atau virus Covid-19, mengingat virus corona sampai sat ini belum ada vaksinya, untuk itu kita semua harus saling menjaga diri kita dan orang orang di sekitar kita dengan mematuhi dan melaksanakan protocol kesehatan dengan baik dan benar.