Dalam rangka Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dan penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 yang sesuai dengan Inpres No.6 Tahun2020, Pergub No.53 Tahun 2020, Perda No.2 Tahun 2020, petugas gabungan dari Personel gabungan TNI-Polri Polsek Ponggok Dan Koramil Ponggok melakukan razia masker skala besar.

Razia kepatuhan masyarakat untuk penggunaan masker, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona tersebut dilakukan di tempat Publik Kawasan Pertokoan dan perbankan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Kapolsek Ponggok Sony Suhartanto S.H. mengatakan kegiatan ini selain menertibkan juga untuk memberikan himbauan tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penerapan prokes bagi masyarakat.

“Melaksanakan patroli gabungan dengan sasaran tempat perbelanjaan di wilayah pasar Cangkring ini. Kami memberikan himbauan kamtibmas dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” Pungkas Akp Sony Suhartanto S.H.