Untuk menciptakan situasi dan kondisi keamanan diwilayah hukum Polsek Udanawu Polres Blitar Kota yang Kondusif, maka setiap menjalankan tugas yanmas,yaitu patroli di tengah malam harus menyalakan lampu Rotator,pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021.

Dengan kendali langsung Padal bersama dengan anggota patroli Polsek Udanawu melaksanakan kewajibannya pelayanan masyarakat, yaitu patroli kewilayahan,ketempat yang rawan tindak kriminal.

Patroli menyalakan lampu Rotator (Blue light) tersebut, agar masyarakat mengetahui adanya atau keberadaan petugas patroli dari Polsek Udanawu Polres Blitar Kota yang sedang melaksanakan tugas yanmas malam hari.

Selain itu dengan aksi blue light tersebut akan berdampak untuk urungkan niat para pelaku kriminal yang akan melakukan aksinya.

Dengan Patroli Blue light yg dilakukan anggota Polsek Udanawu Polres Blitar Kota tersebut Bertujuan agar masyarakat tahu keberadaan Polisi, untuk mempermudah kepada masyarakat bila sewaktu waktu membutuhkan akan bantuan dan pertolongan Polri , Selalu melakukan patroli mobiling dari tempat satu ke wilayah yang lain.

Patroli mobiling dilakukan oleh unit patroli sebagai bentuk rasa tanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.Serta sebagai upaya Polri khususnya Polsek Polsek Udanawu Polres Blitar Kota untuk melundungi mengayomi dan melayani masyarakat di wilayah Kecamatan Udanawu.