Polsek Udanawu – Untuk menekan penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19, personil Polsek Udanawu melaksanakan Operasi Yustisi di Warung Internet atau Warnet yang terletak di Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 Pukul 20.30 Wib dan telah berhasil menindak pengunjung warnet yang tidak memakai masker. Warga masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 11 orang dengan rincian 4 orang di tindak dengan teguran tertulis serta menyertakan Surat teguran yang di tanda tangani pelanggar sebagai bukti penindakan, karena tidak memakai masker saat di warnet dan menindak dengan teguran lisan sebanyak 7 orang karena memakai masker di dagunya / tidak memakai masker dengan benar.

Selain itu petugas juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, rajin menjaga kebersihan diri/ cuci tangan dengan air mengalir dan jaga jarak minimal 1 meter. Bagi yang tidak membawa masker petugas juga memberikan masker secara cuma- cuma.

Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH. saat di temui mengatakan bahwa petugas Polsek Udanawu akan selalu hadir di tengah tengah masyarakat untuk mengawasi dan mendisiplinkan warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.