Pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 pukul 20.00 Wib Polsek Udanawu melaksanakan Giat Operasi Yustisi Atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Udanawu.

Kegiatan operasi Yustisi ini dilaksanakan di jalan Raya Desa Slemanan kecamatan Udanawu, tepatnya di perbatasan Udanawu Blitar dengan wilayah Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara gabungan antara Polsek Udanawu, Polsek Ringinrejo, Koramil Udanawu, Koramil Ringinrejo, anggota Banser dan Linmas, yang di pimpin langsung oleh Bapak Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH.

Sasaran dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut di antaranya Pengemudi dan Penumpang yang tidak memakai masker, Masyarakat yang tidak menerapan Protokol Kesehatan utamanya yang tidak menggunakan Masker dan warga masyarakat yang memakai masker namun tidak benar yaitu hanya di pakai di dagu saja.

Bagi warga masyarakat yang terjaring dalam razia operasi yustisi ini akan mendapatkan tindakan teguran tertulis dan teguran lisan saja, bagi yang tidak memakai masker setelah mendapat tindakan tertulis juga diberikan sebuah masker secara gratis oleh petugas dan di himbau agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumahnya.

Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH,. Saat di konfirmasi mengatakan bahwa Polsek Udanawu bersama Koramil Udanawu telah bersinergi dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Virus corona di wilayah Udanawu apalagi dalam perayaan tahun baru 2021. Jangan sampai di tahun baru 2021 ada peningkatan penularan Covid 19 atau virus Corona. “Ungkap Kapolsek”