Polres Blitar Kota.- Dari hasil pengembangan polisi, SH umur 23 tahun warga Dusun Karang jati RT 02 RW 06 Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap pada 19 Maret 2019, setelah 10 hari menjadi buron anggota Reskrim Polsek Sukorejo juga melakukan pencurian di 3 lokasi berbeda.

Ilustrasi penjambretan

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Paur Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan ke 4 lokasi itu semua berlokasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan sasarannya rata rata merupakan pelajar sekolah. Sebelum melakukan penjambretan kepada remaja asal Kelurahan Blitar, SH mengaku pernah melakukan pencurian HP merk Oppo milik pelajar SMP di Selatan lapangan Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Selain itu juga pernah menjambret perhiasan seberat 9 gram di Jalan Cemara Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. SH mengaku, ratavrata para korban tidak melaporkannya ke polisi karena setelah melakukan penjambretan, SH langsung kabur dan dirinya terkadang menggunakan masker agar tidak terlihat wajahnya. SH ini juga merupakan buronan dari Satreskrim Polres Blitar Kota, Polsek Kepanjen Kidul dan Polsek Sanankulon sejak awal Januari lalu. SH ini merupakan rekan dari pelaku pencurian yang sudah diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota.

SH, berhasil ditangkap Selasa siang tanggal 19 Maret 2019 lalu setelah menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 9 Maret 2019 lalu karena mencuri tas ransel dan uang tunai Rp. 650.000 milik remaja SMP berinisial AY, warga Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang terjadi di sekitar Jalan Kenari Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. tersangka di tangkap di Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo, tepatnya di dekat sawah pabrik rokok saat sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku sudah diikuti sejak berada dirumah. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.