Polres Blitar Kota setiap harinya berusaha memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang. Berdasarkan data yang diperoleh, tahun 2019 mulai Januari hingga 14 Desember kemarin, sebanyak 95 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Imron, SH, MHum mengatakan berdasarkan catatan di Polres Blitar Kota selama 2019 dari Januari sampai 14 Desember kemarin, sebanyak 95 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika & obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

AKP Imron menambahkan 95 orang itu berasal dari 80 kasus yang berhasil diungkap. Bila dibanding tahun 2018 lalu, tahun ini mengalami kenaikan jumlah ungkap. Pada tahun 2018, mulai Januari sampai Desember ada 60 kasus yang berhasil diungkap. Ia mengaku jumlah ini masih akan bisa bertambah.

Menurutnya, jumlah yang terungkap di tahun 2019 ini terdiri atas ungkap dari Polsek sebanyak 1 kasus dan sisanya diungkap dari Satreskoba Polres Blitar Kota.

Rata-rata pelaku yang berhasil ditangkap ini usia 21 sampai 40 tahun. Selain itu 80 kasus yang diungkap itu rata-rata sama, mulai dari peredaran sabu dan penyalahgunaan obat keras berbahaya atau okerbaya