Polres Blitar Kota setiap harinya berusaha memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang. Berdasarkan data yang diperoleh, tahun 2019 mulai Januari hingga 14 Desember kemarin, sebanyak 95 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

AKP Imron menambahkan 95 orang itu berasal dari 80 kasus yang berhasil diungkap. Bila dibanding tahun 2018 lalu, tahun ini mengalami kenaikan jumlah ungkap. Pada tahun 2018, mulai Januari sampai Desember ada 60 kasus yang berhasil diungkap. Ia mengaku jumlah ini masih akan bisa bertambah.
Menurutnya, jumlah yang terungkap di tahun 2019 ini terdiri atas ungkap dari Polsek sebanyak 1 kasus dan sisanya diungkap dari Satreskoba Polres Blitar Kota.
Rata-rata pelaku yang berhasil ditangkap ini usia 21 sampai 40 tahun. Selain itu 80 kasus yang diungkap itu rata-rata sama, mulai dari peredaran sabu dan penyalahgunaan obat keras berbahaya atau okerbaya

Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli, Event Lari Terbesar di Sumatera Angkat Isu Karhutla dan Lingkungan
Dalam Rangka Bersih Desa Ponggok, Polsek Ponggok Laksanakan Pengamanan Kegiatan Masyarakat Kesenian Wayang Kulit
Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Layanan OTP Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan
Dialogis dengan Pemuda Desa, Polsek Ponggok Ajak Jaga Keamanan Bersama