Polsek Sukorejo – Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sukorejo Kompol Slamet Pujiono, SH malam ini menginstruksikan penerapan physical Distancing di wilayah hukumnya, Segala Upaya Pemerintah Republik Indonesia Untuk Melindungi Warga Negaranya dari Bencana Wabah Virus Corona atau Covid 19, Polri Sebagai Garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam negeri sangat mendukung Program Pemerintah dalam mengahadapi wabah Virus Corona. Sabtu (28/03/2020).

Setidaknya ada 2 lokasi yang diberlakukan sebagai kawasan tertib physical distancing di Kecamatan Sukorejo, yaitu di Perumahan Bengawan Solo Regency dan satu lagi di Perumahan Tanjungsari Regency.

Salah satu Upaya yang dilakukan Polri dalam menjaga dan melindungi warga masyarakat terhadap Virus Corona ini dengan cara membentuk Kawasan Tertib Physical Distancing yaitu dimana tidak ada aktifitas warga yang berlangsung dikawasan tersebut namun hanya boleh beraktifitas dirumahnya masing-masing selain itu warga tidak boleh keluar masuk apabila tidak karena alasan yang sangat penting dan sangat urgent.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri
1. FORKOPIMDA KOTA BLITAR :
a. Plt.Walikota Blitar, Drs. Santoso. M.Pd.
b. Dandim 0808 Blitar, Letkol Inf. Kris Bianto. SE.
c. Komandan Batalyon 511 Blitar Lekol inf. Gergius Luki Ariesta. SIP
d. Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, SIK, MH.
2. Kepala Bakesbang Pol dan BPBD Kota Blitar, Drs. Hakim Sisworo. M.Si.
3. Plt. Kasatpol PP Kota Blitar Hadi Maskun. SE.
4. Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar Drs. Priyo Suhartono. M.Si.
5. Muspika Kec. Sukorejo Kota Blitar.
6. Babhinkamtibmas dan babinsa.
7. Ketua RT/RW, Toga, Tomas Perumahan Bengawan Solo Regency.

Kapolsek Sukorejo Kompol Slamet Pujiono, SH mulai malam ini akan uji coba memberlakukan pembatasan orang, baik luar wilayah kawasan maupun yang akan masuk dalam kawasan lingkungan perumahan guna Pencegahan Penyebaran Covid-19 Virus Corona Dengan ketentuan pemberlakuan jam efektif dimulai pukul 19.00 s/d 22.00 Wib.

Selama jam operasionalisasi Kawasan Tertib Physical Distancing tidak ada aktifitas warga yang berlangsung dikawasan tersebut namun hanya boleh beraktifitas dirumahnya masing-masing selain itu warga tidak boleh keluar masuk apabila tidak karena alasan yg sangat penting dan sangat urgent.

Kapolsek Sukorejo Kompol Slamet Pujiono, SH, mengatakan bahwa Kawasan tertib Physical Distancing ini dilakukan untuk memutus rantai Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang mana wabah ini sudah masuk negara Indonesia, sebagai abdi negara berkewajiban menjaga keselamatan rakyat Indonesia dari wabah virus Corona ini, semoga kita semua di berikan perlindungan dan Kesehatan oleh Alloh SWT, serta terhindar dari segala Musibah. Ujar Kapolsek Sukorejo.