
Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 yang dipimpin oleh Ipda Nurbudi dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Jumlah total personel yang mengikuti kegiatan sejumlah 25 orang.
Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa dari hasil kegiatan masih ditemukan warga yang tidak manerapkan protokol kesehatan dengan baik yaitu masker hanya digantungkan dan tidak dipakai dengan benar. Penindakan pelanggaran dengan sanksi teguran tertulis dan sanksi tipiring yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan menggugah kesadaran untuk terapkan protokol kesehatan saat beraktifitas.

GIAT PATROLI DIALOGIS MALAM HARI DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI
KEGIATAN PATROLI SAMBANG DAN DIALOGIS BERSAMA WARGA DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI
Cegah Kejahatan, Polsek Sananwetan Rutin Patroli Perbankan Sasar Mesin ATM pada Siang Hari
Patroli Pemukiman Akhir Pekan, Polsek Sananwetan Sambangi Perumahan Tirtomadu Cegah Aksi 3C