Bhabinkamtibmas Kelurahan Sentul Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota Aipda Suprapto bersama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pengamanan dan penjemputan 1 (satu ) pasien yang terconfirmasi positif Covid 19 di Wilayah Kelurahan Sentul, Selasa (12/1/2020)

Dalam rangka menekan angka penularan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan warga. Bagi pasien yang terconfirmasi positif Covid 19, diwajibkan dipindahkan ke rumah isolasi yang disiapkan oleh pemerintah Kota Blitar. Hal tersebut guna menghindari kontak langsung antara pasien dengan warga masyarakat lainya.

Petugas bhabinkamtibmas bersinergi bersama dinas kesehatan mendampingi pasien melakukan pemindahan pasien ke rumah isolasi Pemindahan pasien dipastikan memakai alat pelindung diri (APD) yang sesuai serta menerapkan standar disiplin protokol kesehatan. Dan nantinya, pasien-pasien tersebut dipindahkan dengan menggunakan transportasi yang telah disiapkan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19.

Kegiatan penjemputan di dampingi langsung petugas bhabinkamtibmas Kelurahan Sentul Aipda Suprapto melakukan pengamanan dan penjemputan pasien Kemudian pasien yang positif Covid-19 akan ditempat di rumah isolasi

 

Kapolsek Kepanjenkidul Kompol Agus Ahmad Fauzi, S.H menyampaikan bahwa kegiatan penjemputan pasien ke rumah isolasi merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang dilakukan Tim Gugus Tugas. Kami berharap kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar dengan pengamanan pengawalan oleh petugas kepolisian dan petugas kesehatan berpakaian standar Protokol Covid-19.