Polsek kepanjen kidul polres blitar kota gabungan anggota reskrim dan sabhara polsek kepanjen kidul melaksanakan giat patroli rutin seputaran wilayah kepanjen kidul. Dalam kegiatan patroli yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekitar pukul 15.30 wib mendapati 2 (dua) orang warga masyarakat sedang mengkonsumsi minuman keras kemudian langsung melakukan penindakan terhadap pelaku minum minuman jenis arjo (arak jowo) di jalan semeru kelurahan kauman kecamatan Kepanjen kidul kota blitar.
pelaku yang diamankan an. Amer seorang laki laki berumur 23 tahun seorang pengangguran yang beralamat di kelurahan sukorejo kecamatan sukorejo kota blitar dan Yudho seorang laki laki berumur 28 tahun pekerjaan swasta yang beralamat di jalan semeru kelurahan kauman kecamatan kepanjen kidul kota blitar. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 botol aqua berisi arak jowo yang masih separuh, 2 (dua) botol arak jowo didalam botol pocari. Kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di polsek kepanjen kidul untuk proses lebih lanjut yang mana akan dilakukan sidang tipiring di pengadilan negeri blitar. Polsek kepanjen kidul sebagai penanggung jawab keamanan diwilayah kecamatan kepanjen kidul akan melakukan tindakan tegas apabila menemukan baik itu pengguna maupun penjual minuman keras diwilayah kepanjen kidul. Ini sebagai komitmen polri untuk memberantas penyakit masyarakat.
BREAKING
- Patroli Siang Hari Dengan Sasaran Mesin ATM di Jln Ir Soekarno, Polsek Sananwetan
- Ciptakan Situasi Yang Aman Dan Kondusif, Polsek Sananwetan Giatkan Patroli Perbankan
- Tangkal Berita Hoax, Polsek Wonodadi Dialogis Dengan Pendekar
- Wujudkan Sinergitas, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan
- Turnamen Bola Voli Plastik, Polsek Wonodadi Antisipasi Kerawanan Kamtibmas
Tangkal Berita Hoax, Polsek Wonodadi Dialogis Dengan Pendekar
Wujudkan Sinergitas, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan
Turnamen Bola Voli Plastik, Polsek Wonodadi Antisipasi Kerawanan Kamtibmas
Kegiatan Patroli Polsek Sanankulon Pada Daerah Perbatasan Guna Cegah Gangguan Kamtibmas Maupun Kriminalitas Yang Dapat Merugikan Masyarakat.