Polsek kepanjen kidul polres blitar kota gabungan anggota reskrim dan sabhara polsek kepanjen kidul melaksanakan giat patroli rutin seputaran wilayah kepanjen kidul. Dalam kegiatan patroli yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekitar pukul 15.30 wib mendapati 2 (dua) orang warga masyarakat sedang mengkonsumsi minuman keras kemudian langsung melakukan penindakan terhadap pelaku minum minuman jenis arjo (arak jowo) di jalan semeru kelurahan kauman kecamatan Kepanjen kidul kota blitar. pelaku yang diamankan an. Amer seorang laki laki berumur  23 tahun seorang pengangguran yang beralamat di kelurahan sukorejo kecamatan sukorejo kota blitar dan Yudho seorang laki laki berumur 28 tahun pekerjaan swasta yang beralamat di jalan semeru kelurahan kauman kecamatan kepanjen kidul kota blitar. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 botol aqua berisi arak jowo yang masih separuh, 2 (dua) botol arak jowo didalam botol pocari. Kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di polsek kepanjen kidul untuk proses lebih lanjut yang mana akan dilakukan sidang tipiring di pengadilan negeri blitar. Polsek kepanjen kidul sebagai penanggung jawab keamanan diwilayah kecamatan kepanjen kidul akan melakukan tindakan tegas apabila menemukan baik itu pengguna maupun penjual minuman keras diwilayah kepanjen kidul. Ini sebagai komitmen polri untuk memberantas penyakit masyarakat.