Polres Blitar Kota menangkap pelaku pengguna maupun penjual okerbaya atau narkoba. Sebanyak empat tersangka kasus narkoba diamankan Polres Blitar Kota selama sepekan. Para tersangka yang ditangkap dibeberapa lokasi itu diantaranya FM warga Bangsri Nglegok, RH warga Tambakrejo Wonotirto, DD warga Sumberagung Selorejo, serta AW warga Pager Gunung Kesamben.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi, SH, Kbo narkoba Ipda Nurbudi, Spd dan Paur Humas Aipda Prasetio saat Konferensi pers hari Jum’at tanggal 17 April 2020 mengatakan, dari hasil pemeriksaan FM merupakan pengedar jaringan Lapas Madiun. Sedangkan AW merupakan pengedar jaringan Lapas Malang. Sementara pemasok sabu terhadap RH saat ini masih diburu polisi.

Leonard menambahkan menurut FM barang yang didapat dari warga ngunut yang sekarang berada di lapas Madiun sedangkan RH ditangkap dirumahnya saat sedang menggunakan sabu. Kemudian dari pengakuan DD, ia mendapatkan sabu dari tersangka AW. Jadi penangkapan AW merupakan pengembangan kasus dan mendapatkan barang tersebut dari NN yang saat ini berada di lapas Malang.

Modus yang digunakan para pelaku ini menggunakan sistem ranjau. Artinya barang diletakkan disuatu tempat, kemudian calon pembeli akan dihubungi untuk mengambil ditempat yang ditentukan tersebut. Modus ini menjadi tren saat ini, jadi para pelaku menggunakan sistem ranjau.

Dari penangkapan keempat tersangka didapatkan barang bukti total sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 4,62 gram, empat handphone dan uang tunai. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.