Polres Blitar Kota 28/1/2017 ,Humas Polres Blitar Kota, Bripka Joko Pramusinto mengatakan seorang remaja putri berinisial NH warga desa bacem kecamatan sutojayan terpaksa kehilangan kesucianya. kesucian remaja 14 tahun ini hilang, karena sang ibu yang berinisial NK wanita 40 tahun terkena tipu daya SW laki laki 43 tahun warga desa pacuh,kecamatan nglegok. SW yang merupakan kekasih hati sang ibu ini menyetubuhi korban hingga dua kali.
Bripka Joko Pramusinto menjelaskan
Selanjutnya Bripka Joko Pramusinto menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No 23 th 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima belas tahun penjara.. rid..

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa
Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber
Polres Magetan Revitalisasi Jembatan Mangge untuk Masyarakat
Polres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba 223,842 gram Sabu Disita