Polres Blitar Kota 28/1/2017 ,Humas Polres Blitar Kota, Bripka Joko Pramusinto mengatakan seorang remaja putri berinisial NH warga desa bacem kecamatan sutojayan terpaksa kehilangan kesucianya. kesucian remaja 14 tahun ini hilang, karena sang ibu yang berinisial NK wanita 40 tahun terkena tipu daya SW laki laki 43 tahun warga desa pacuh,kecamatan nglegok. SW yang merupakan kekasih hati sang ibu ini menyetubuhi korban hingga dua kali.

Bripka Joko Pramusinto menjelaskan1, modus pelaku yang juga seorang paranormal ini untuk meyetubuhi korban dengan cara mengatakan ke ibu korban, bahwa anak korban terkena guna guna bila tidak dihilangkan maka NH akan hamil di luar nikah, NK ibu korban yang percaya tipu daya korban menyerahkan anaknya untuk disetubuhi pelaku/ bahkan hingga dua kali. usai menyetubuhi korban, pelaku sempat kabur ke kalimantan timur. setelah kembali dari kalimantan timur pelaku langsung diciduk satreskrim Polres Blitar Kota.

Selanjutnya Bripka Joko Pramusinto menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No 23 th 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima belas tahun penjara.. rid..