Menjelang perayaan hari Natal 2021 dan Tahun baru 2022 dan di sahkannya Inmendagri no 66 Kapolsek Sanankulon Iptu Budi Agus S, S.H melaksanakan sosialisasi Inmendagri no 66 yang berisi tentang peraturan pemberlakuan kegaiatan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2022 berlokasi di Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Jumat, 24 Desember 2021.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Sanankulon telah memberikan himbauan kepada perangkat desa dan warga masyarakat yang akan melaksanakan aktifitas jelang Natal dan Tahun Baru agar selalu mematuhi dan menerapkan Protokol kesehatan dengan cara 5M di antaranya Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Mengurangi mobilitas dan Menjauhi kerumunan masa. Hal ini penting di terapkan untuk mencegah dan memutus mata rantai Virus Covid-19.
Gatur Pagi, Anggota Polsek Udanawu Berikan Pelayanan di Bidang Lalu Lintas Kepada Masyarakat
Anggota Polsek Udanawu Laksanakan Patroli Obvit Sembari Berdialogis Dengan Masyarakat dan Petugas
Cegah Adanya Aksi Curanmor di Area Persawahan, Anggota Polsek Udanawu Gelar Patroli di Persawahan Desa Karanggondang
Antisipasi Tindak Kejahatan 3C, Anggota Polsek Udanawu Laksanakan Patroli Pemukiman Dini Hari