Polres Blitar Kota- Polsek Udanawu.
Pada hari Kamis, tanggal 03 September 2020 Aipda Wahyudi SH, Bripka Cica Luspida dan Bripka Dody Herlingga melaksanakan patroli rutin antisipasi kejahatan di obyek vital di SPBU Udanawu Kabupaten Blitar sambil melakukan pengawasan Protokol kesehatan sebagai dengan instruksi presiden nomor 6 Tahun 2020 terhadap masyarakat yang sedang membeli BBM.

Sesuai dengan instruksi presiden republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus Corona. Maka warga masyarakat yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah harus mematuhi Protokol Kesehatan. Untuk itu petugas saat berpatroli tidak lupa selalu memberikan himbauan dan melakukan pendisplinan terhadap masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Udanawu, di antaranya selalu memakai masker dengan benar, menjaga jarak antara satu dengan lainnya minimal 1 meter dan rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas.

Saat di temui secara terpisah Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH, mengatakan bahwa anggotanya saat melakukan patroli wajib untuk melakukan himbaun dalam pencegahan Virus Corona atau Covid-19. Hal ini di lakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, lebih baik mencegah dari pada mengobati. “Pungkasnya”.