Sanankulon – Hari ini, Selasa 18 Juni 2019 sekira pukul 09.30wib, anggota polsek Sanankulon Bripka Suyatni dan Brigadir Dani Arika melaksanakan pendampingan Penertiban Listrik bersama dengan petugas PLN ke rumah rumah warga di Desa Bendosari kecamatan Sanankulon. PLN melaksanakan pengecekan sekaligus penertiban apabila ditemukan indikasi pencurian listrik atau penggunaan listrik yang tidak melalui alat ukur milik PLN/meteran yang ada disetiap rumah warga.

Pemakaian Tenaga Listrik merupakan wewenang PLN melaluai alat ukurnya, namun demikian langkah pengecekan dan penertiban ini untuk mengurangi pencurian listrik. Banyak konsumen listrik yang tidak tahu bahwa meteran listrik yang ada dirumahnya menjadi tanggung jawabnya untuk dijaga. Bisa saja meteran yang ada di rumah telah diutak atik oleh orang yang pernah tinggal sebelumnya. Hal ini sering terjadi dimana pengontrak rumah melakukan pencurian listrik dengan mengutak atik meteran listriknya, dan pada akhirnya yang harus membayar denda P2TL adalah orang yang tinggal setelahnya atau malah pemilik rumah yang asli. Oleh sebab alasan itulah PLN meminta bantuan petugas Kepolisian dalam hal ini Polsek Sanankulon.

Disela-sela kegiatannya petugas PLN memberikan penjelasan bahwa bila terdapat pencurian tenaga listrik kepada pelanggan ditawarkan apakah akan diselesaikan secara perdata atau pidana, kalau untuk perdata maka pelanggan harus membayar sejumlah biaya sesuai pemakaiannya namun apabila tidak mau maka pihak Kepolisian menindaklanjutinya ke ranah hukum. Harapannya semoga kedepan masyarakat lebih paham terhadap penggunaan tenaga listrik tersebut agar tidak lagi ditemukan kecurangan-kecurangan.