Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan monitoring keramaian malam tahun baru dan Operasi Yustisi Atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan pada Kamis malam (31/12/2020) di sejumlah titik
Beberapa lokasi yang disasar adalah tempat berkerumunnya masyarakat yang merayakan pergantian tahun baru antara lain Hotel Grand Mansion Jl. Melati, Karaoke Next Jl. Veteran, Cafe Kodikopi Jl. Cokroaminoto, Cafe Okui Jl. Dr. Wahidin, Cafe Kogu Jl. Kelud, Cafe Loji Kopi Jl. Anjasmoro, Hotel Puri Perdana Jl. Anjasmoro Kota Blitar.
Operasi Yustisi Malam Pergantian Tahun dilaksanakan oleh Pawas 2 personel, padal 4 Personel, Polres Blitar Kota 9 personel, TNI 6 personel, Sat Pol PP Kota Blitar 11 personel dan Gugus Tugas 4 personel.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa Satgas melakukan pembubaran kerumunan masyarakat sesuai surat edaran Pemprov Jatim tentang penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jam malam. “Selain itu, kami juga memberikan sanksi kepada yang melkaukan pelanggaran dengan hasil 18 pelanggar dengan teguran tertulis dan 35 pelanggar dnegan teguran lisan,”jelasnya. (*)


Antisipasi Balap Liar dan Konvoi Perguruan Silat, Polsek Sananwetan Gelar Patroli Jalan Raya Dini Hari
Patroli Dini Hari, Polsek Sananwetan Sambangi RSI Aminah Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Patroli Rutin Malam, Polsek Sananwetan Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Pos Kamling Karang Tengah
Patroli Malam Polsek Sananwetan Sambangi Perumahan Singgasana Rama, Antisipasi Kejahatan 3C