
Kawasan yang diterapkan sebagai kawasan tertib physical distancing guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Polres Blitar Kota memberlakukan kawasan tertib physical distancing pada ruas jalan tertentu di Kota Blitar dimulai pada 28 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Iptu Suryadi menambahkan dengan menerapkan physical distancing pada ruas jalan tertentu untuk membatasi aktifitas di ruas jalan tersebut dan untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. Physical distancing ini sesuai anjuran pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Untuk semalam sudah dilaksanakan physical distancing di jalan Sudanco Supriyadi dan Jalan Merdeka sedangkan pagi ini dilaksanakan di ruas jalan Dr. Sutomo dengan menyemprotkan cairan desinfektan di sepanjang jalan Dr Sutomo.

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
Pengamanan Tournament Futsal Tingkat SMP dan SMA se Blitar Raya Dalam Rangka Blitar Open
Patroli Kamtibmas Sambangi Obyek Wisata Makam Bung Karno Pada Akhir Pekan Cegah Aksi 3C