
Dengan adanya kejadian tersebut, Kanit Turjawali Ipda Agus Prayitno yang pada saat kejadian berada di TKP memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan dengan blangko tilang.
“Truk tersebut melanggar rambu-rambu yang menerangkan bahwa muatan melebihi 8 ton dilarang masuk kota.” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota. Beliau menghimbau pengemudi truk yang berkapasitas lebih agar tidak masuk kota sesuai dengan rambu larangan yang sudah terpasang. Namun, banyak truk muatan lebih masih memasuki wilayah dalam Kota Blitar, padahal sudah berulang kali diberi penindakan dengan tilang.
Menurut Ipda Agus, unit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota akan melaksanakan patroli secara hunting system dan tidak segan-segan menindak truk yang masuk wilayah dalam Kota Blitar dengan blangko tilang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah Kota Blitar dan mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jam-jam rawan. (NN)


Cepat Dekat Bersahabat : Polres Probolinggo Buka Layanan Samsat dan Sim Keliling Sambil Berbagi Takjil
Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Narkotika Disita
Kapolres Bojonegoro Ajak Dai dan Pendeta Kamtibmas Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
Kegiatan Operasi Miras dalam Rangka Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Sukorejo