
Dengan adanya kejadian tersebut, Kanit Turjawali Ipda Agus Prayitno yang pada saat kejadian berada di TKP memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan dengan blangko tilang.
“Truk tersebut melanggar rambu-rambu yang menerangkan bahwa muatan melebihi 8 ton dilarang masuk kota.” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota. Beliau menghimbau pengemudi truk yang berkapasitas lebih agar tidak masuk kota sesuai dengan rambu larangan yang sudah terpasang. Namun, banyak truk muatan lebih masih memasuki wilayah dalam Kota Blitar, padahal sudah berulang kali diberi penindakan dengan tilang.
Menurut Ipda Agus, unit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota akan melaksanakan patroli secara hunting system dan tidak segan-segan menindak truk yang masuk wilayah dalam Kota Blitar dengan blangko tilang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah Kota Blitar dan mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jam-jam rawan. (NN)


Den K9 Ditpolsatwa Baharkam Polri Berhasil Temukan Satu Korban Bencana Alam di Batang Toru, Sumatera Utara
Astamaops Kapolri Tinjau dan Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Wakapolri Tinjau Lokasi Banjir Aceh Tamiang, Pastikan Bantuan Logistik Hingga Peralatan Khusus Segera Dikirim
KP Wisanggeni-8005 Angkut Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Pelabuhan Malahayati