Polres Blitar Kota – Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Anggota Polsek Ponggok bersama Anggota Koramil Ponggok
rutin melaksanakan operasi yustisi.
Seperti yang terlihat saat personil Polsek Ponggok bersama Koramil menggelar operasi yustisi di Cafe dan warkop Wilkum Kec. Ponggok, Kamis malam (17/12/2020) pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H. saat di konfirmasi mengatakan, dalam kegiatan operasi yustisi ini, kami mengedepankan Koramil di backup personil Polsek Ponggok.
“Pengelola dan pengunjung cafe, warkop yang tidak mematuhi protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial dan administratif kepada pengelola cafe dan warkop,” ujarnya.
AKP Sony Suhartanto S.H. mengatakan, “Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengelola cafe dan warkop ataupun pengunjung, untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan, agar tidak terkena sanksi.” Tambahnya.
“Tetap gunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” tutup Kapolsek Ponggok. (Or)


Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DISEKITAR AREA BANK BRI